perbankan - An Overview
Fungsi lender pertama sebagai fiscal intermediary atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian lender menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, lender bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of Have faith inPerbankan